RINCIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB, PPID, DAN PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1.Atasan PPID bertugas:
a.menunjuk PPID
b.menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c.menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d.mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e.melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
2.PPID bertugas:
a.menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b.menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c.mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d.mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e.melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f.menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
g.melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
h.menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
i.melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.
b. membantu PPID menyiapkan program kerja, menjadwalkan, dan mengadministrasikan agenda- agenda kegiatan yang akan dijalankan oleh Tim;
c.melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d.memastikan ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e.menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
TUGAS MASING-MASING BIDANG
A.BIDANG PENYEDIAAN DAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
1.membantu PPID dalam mengumpulkan, mengolah, mengklasifikasikan informasi, melakukan verifikasi bahan Informasi Publik yang ada di lingkungan BBPPMPV BOE
2.Mengklasifikasikan semua bahan informasi publik menjadi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau Informasi yang wajib tersedia setiap saat
3.melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Koordinator PPID Kementerian.
4.Membantu PPID melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
B.BIDANG PENYIMPANAN DAN PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
1.membantu PPID dalam mengumpulkan dan menyimpan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di BBPPMPV BOE.
2.Mengklasifikasikan semua dokumen informasi agar mudah ditemukan apabila sedang dibutuhkan, baik oleh publik internal maupun eksternal.
3.Membantu PPID mencari dan menemukan dokumen yang dibutuhkan oleh publik.
C.BIDANG PELAYANAN INFORMASI
1.membantu PPID dalam menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan BBPPMPV BOE untuk diakses masyarakat yaitu dengan memberikan pelayanan (sesuai jadwal) atas setiap permintaan/permohonan Informasi Publik oleh masyarakat baik secara langsung (melalui meja/desk layanan Informasi Publik) maupun secara tidak langsung (melalui surat, telepon, atau media online).
2.Merekap dan menginput formulir isian permohonan layanan Informasi Publik ke dalam aplikasi excel.
3.Merekap jumlah permohonan layanan informasi yang permohonannya dikabulkan atau ditolak.
4. Menyimpan dan mendokumentasikan semua formulir isian permohonan layanan informasi publik sebagai bahan untuk pelaporan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
D.BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1.membantu PPID dalam mengelola keberatan yang disampaikan pemohon Informasi Publik atas layanan Informasi Publik di lingkungan BBPPMPV BOE.
2.Mendokumentasikan Formulir Keberatan atas layanan informasi publik yang telah diisi oleh pemohon layanan informasi (jika ada).
E.BIDANG MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
1.membantu PPID dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas layanan informasi publik.
2.Melakukan pengolahan data rekap permohonan layanan informasi sebagai bahan untuk Laporan tahunan layanan informasi Publik di BBPPMPV BOE
3.menyusun laporan tahunan layanan informasi publik di BBPPMPV BOE.