• bbppmpvboe@kemdikbud.go.id

Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Informasi yang Diumumkan Secara Serta Merta Keterangan
a. Gerakan Sosial Khitan masal bagi masyarakatlihat
b. Bersama Hadapi Koronalihat
c. Guru Penggeraklihat
d. Pendaftaran Diklatlihat
e. Informasi Diklat
lihat

Bagikan