• bbppmpvboe@kemdikbud.go.id

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Klik Disni)

Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BBPPMPV BOE telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:

  1. POS Layanan Permohonan Informasi Publik
  2. POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
  3. POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  4. POS Pendokumentasian Informasi Publik
  5. POS Layanan Legalisir
  6. POS Perayaan HariBesar
  7. POS Publikasi melalui Pameran
  8. POS Survey Pelayanan Publik
  9. POS Pelayanan Pengunaan BMN Sarpras
  10. POS Sewa BMN
  11. POS Penyiapan BahanPubliksi
  12. POS Layanan Kunjungan
  13. POS Pengelolaan Web MediaSosial

Bagikan