Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BBPPMPV BOE
Kedudukan BBPPMPV BOE
Berdasarkan Permendikbud No 28 Tahun 2021 Tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BBPPMPV BOE mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. BBPPMPV BOE adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan, beralamat di Jalan Teluk Mandar Tromol Pos 5 Arjosari, Malang, 65126.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- PemenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek;
- Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
Tugas dan Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif Dan Elektronika mempunyai tugas : Melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya
- Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi
- Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri
- Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi.
- Pengelolaan data dan informasi
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi
- Pelaksanaan urusan administrasi