PPID BBPPMPV BOE • ATRIA dalam Melayani

Waktu dan Biaya pelayanan

  1. Layanan informasi di BBPPMPV BOE dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BBPPMPV BOE.
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP).
  3. Permohonan informasi ke PPID BBPPMPV BOE, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks,
  4. wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
  • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
  • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
  • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
Pendaftaran08.00 – 11.00 WIB
Senin – Kamis09.00 – 15.00 WIB
Istirahat12.00 – 13.00 WIB
Jumat09.00 – 15.30 WIB
Istirahat11.30 – 13.30 WIB
  • Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.