Waktu dan Biaya pelayanan
- Layanan informasi di BBPPMPV BOE dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BBPPMPV BOE.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP).
- Permohonan informasi ke PPID BBPPMPV BOE, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks,
- wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
Jadwal pelayanan informasi:
| Pendaftaran | 08.00 – 11.00 WIB |
| Senin – Kamis | 09.00 – 15.00 WIB |
| Istirahat | 12.00 – 13.00 WIB |
| Jumat | 09.00 – 15.30 WIB |
| Istirahat | 11.30 – 13.30 WIB |
- Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.