Tugas, dan Fungsi PPID
RINCIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB, PPID, DAN PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Atasan PPID bertugas:
- menunjuk PPID
- menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
2. PPID bertugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.
3. KOORDINATOR PENGELOLA DATA DAN INFORMASI PUBLIK
- membantu PPID melaksanakan koordinasi teknis harian;
- membantu PPID menyiapkan program kerja, menjadwalkan, dan mengadministrasikan agenda- agenda kegiatan yang akan dijalankan oleh Tim;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- memastikan ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
TUGAS MASING-MASING BIDANG
A. BIDANG PENYEDIAAN DAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
- membantu PPID dalam mengumpulkan, mengolah, mengklasifikasikan informasi, melakukan verifikasi bahan Informasi Publik yang ada di lingkungan BBPPMPV BOE;
- Mengklasifikasikan semua bahan informasi publik menjadi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Koordinator PPID Kementerian;
- Membantu PPID melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
B. BIDANG PENYIMPANAN DAN PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
- membantu PPID dalam mengumpulkan dan menyimpan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di BBPPMPV BOE.;
- Mengklasifikasikan semua dokumen informasi agar mudah ditemukan apabila sedang dibutuhkan, baik oleh publik internal maupun eksternal;
- Membantu PPID mencari dan menemukan dokumen yang dibutuhkan oleh publik.
C. BIDANG PELAYANAN INFORMASI
- membantu PPID dalam menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan BBPPMPV BOE untuk diakses masyarakat yaitu dengan memberikan pelayanan (sesuai jadwal) atas setiap permintaan/permohonan Informasi Publik oleh masyarakat baik secara langsung (melalui meja/desk layanan Informasi Publik) maupun secara tidak langsung (melalui surat, telepon, atau media online);
- Merekap dan menginput formulir isian permohonan layanan Informasi Publik ke dalam aplikasi excel;
- Merekap jumlah permohonan layanan informasi yang permohonannya dikabulkan atau ditolak;
- Menyimpan dan mendokumentasikan semua formulir isian permohonan layanan informasi publik sebagai bahan untuk melaporan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
D. BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- membantu PPID dalam mengelola keberatan yang disampaikan pemohon Informasi Publik atas layanan Informasi Publik dilingkungan BBPPMPV BOE.;
- Mendokumentasikan Formulir Keberatan atas layanan informasi publik yang telah diisi oleh pemohon layanan informasi (jika ada).
E. BIDANG MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
- membantu PPID dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas layanan informasi publik.
- Melakukan pengolahan data rekap permohonan layanan informasi sebagai bahan untuk Laporan tahunan layanan informasi Publik di BBPPMPV BOE
- menyusun laporan tahunan layanan informasi publik di BBPPMPV BOE.